RSS

Song's Syahrini, "Kau yang Memilih Aku"

Cinta tak pernah sesakit ini..
Cinta tak pernah seperih ini..
Yang aku minta tulus hatimu..
Bukan kau curangi aku..

Rasa yang ada didalam hati..
Tangis yang ada saat kusendiri..
Inilah akhir kisah cintaku..
Kisah bersamamu..

Kau yang telah memilih aku..
Kau juga yang sakiti aku..
Kau putar cerita..
Sehingga aku yang salah..

Kau selalu permainkan wanita..
Kau ciptakan lagu tentang cinta..
Hingga semua tahu..
Kau makhluk sempurna..

Mungkinkah semua mereka tahu..
Saat hatiku luluh kepadamu..
Kau pergi dengan kisah yang baru..
Dan kusimpan di ketulusan hati..

Kau yang telah memilih aku..
Kau juga yang sakiti aku..
Kau putar cerita..
Sehingga aku yang salah..

Kau selalu permainkan wanita..
Kau ciptakan lagu tentang cinta..
Hingga semua tahu..
Kau makhluk sempurna..

Kau yang memilih aku..
Kau yang memilih aku..
Kau yang memilih aku..

Kau yang telah memilih aku..
Kau juga yang sakiti aku..
Kau putar cerita..
Sehingga aku yang salah..

Kau selalu permainkan wanita..
Kau ciptakan lagu tentang cinta..
Hingga semua tahu..
Kau makhluk sempurna..

Kau yang telah memilih aku..
Kau juga yang sakiti aku..
Kau putar cerita..
Sehingga aku yang salah..

Kau selalu permainkan wanita..
Kau ciptakan lagu tentang cinta..
Hingga semua tahu..
Kau makhluk sempurna..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tomorrow might not be better, but it never worse.

Tak bisa kuingat lagi, berapa kali kudengar lagu Broken ..terus berulang - ulang selama beberapa bulan kemarin. Yang kuingat, pertama kali mendengarnya air mataku menggenang, dan beberapa kali selanjutnya mataku sembab.

Semua orang punya permasalahannya masing - masing. Ada kalanya yang terlihat adalah jalan buntu. Dan ada kalanya juga semuanya terasa begitu besar dan kita mengecil sedemikian rupa.


Ada saatnya pertanyaan - pertanyaan tentang eksistensi hidup dan dunia ini tak pernah berhenti mengejar. Dan entah berapa kali kuberharap agar waktu berhenti barang sedetik, membiarkanku menapaki tanah dan merasa bernyawa.


Namun waktu tak pernah bisa berhenti. Dan matahari tak pernah mau mengerti, meski mataku tak pernah bisa terpejam sebelum pukul 3 pagi. Hari esok selalu tiba. Lebih cepat lagi, dan lagi, dan lagi.


Masa depan tak pernah benar - benar terlihat, apa yang tercapai hari ini belum tentu jadi bermakna di hari esok. Ketidakberhasilan hari ini tidak berarti ketidakmampuan selamanya. Semua hal positif itu aku sangat paham, tapi saat berada di dalam sebuah lubang yang dalam, matahari pun tak terlihat lagi. Hingga hari berganti tiada berarti.


Namun kini aku bisa berkata sekali lagi, bahwa tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Aku kini berdiri tegar dan dalam keadaan yang jauh lebih baik dan jauh lebih hebat dari apa yang pernah kubayangkan beberapa bulan yang lalu. Memandang matahari dengan penuh rasa syukur dan menghargai segalanya dengan lebih baik lagi.


Satu hal yang paling kuingat dan telah kubuktikan berkali - kali. Jalan keluarnya hanyalah percaya pada dirimu sendiri. Pada masa sulit, mungkin semua orang - orang terdekatmu akan berusaha membuatmu nyaman, berusaha membantumu, dan berusaha membantumu berdiri. Tapi percayalah, rasa nyaman, bantuan, dan uluran pundak untuk menangis, hanya akan membuatmu bertambah lemah. Bukan aku keras pada diriku sendiri, tapi sungguh, hanya dengan bangkit dan berdiri di atas kakimu sendiri meski terluka parah, barulah kau akan bisa berlari di masa depan.


Percayalah kamu bisa. Matahari memang takkan pernah berhenti bersinar, karenanya kau takkan pernah kehabisan waktu untuk merasakan kehangatannya.


------------------------------

Aku ingat, satu malam di saat aku benar - benar merasa down, aku menuliskan beberapa kalimat di PDA ku.

"Kamu bukan orang lemah dan kalah. Kamu bukan sampah. Aku percaya, kamu pasti bisa melalui semua ini dan segalanya akan baik - baik saja. Kuatkanlah. Kuatkanlah. Kuatkanlah. Dan jangan pernah berhenti mengusahakannya."


Dan ku teringat akan sebuah pesan yg pernah diberikan seorang yg berarti untukku. "

Losing doesn't make you a failure. giving up does."

Kuatkanlah, Aku percaya, kamu pasti bisa! 

Satu demi satu hal baik datang, kusyukuri adanya.
Satu demi satu hal buruk menghadang, kusyukuri atas kesempatan belajarnya.
Satu demi satu kebahagiaan datang, kusyukuri atas rahmatnya.
Satu demi satu kesedihan datang, kusyukuri atas pengalamannya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BROKEN HEART..

kenapa gw harus mencintai seseorang yang justru gw tahu gak mungkin mencintai gw,kenapa gw harus mengenal seseorang..kalau akhirnya gw harus terpisahkan dengannya dan kenapa gw harus kehilangan orang yang gw sayang dan cinta...ini adalah salah satu, ungkapan terbodoh yang selalu melintas di pikiran gw bahkan ungkapan ini terkadang diam di kepala gw beberapa lama...

...hingga suatu saat cahaya itupun datang, awan putih pun menghampiri....segalanya sedikit mejadi terang, sehingga tampak terlihat harapan meski sebatas kilauan..
cahaya itu memberi jawaban atas segala keluh dan kesah gw, memberi angin segar atas rasa frustasi yang sesak dan selalu menghampiri......saat gw suka terhadap sesuatu, maka bukan hanya gw yang suka, tetapi banyak manusia lain diluar sana yang juga menyukainya...dengan kata lain
gw bukan satu-satunya, saat gw merasa sudah bekerja keras, berusaha tanpa mengenal menyerah ternyata diluar sanapun demikian, banyak yang telah
berusaha dan bekerja keras melebihi apa yang telah gw lakukan, maka tak heran jika salah satu dari mereka mendapatkan sesuatu yang memang mereka
inginkan dan mengalahkan para pesaingnya...
...saat kita kehilangan sesuatu yang kita sayang yang kita cinta, bukan berarti semuanya berakhir, bukan berati kita tak lagi harus melakukan
usaha, tapi dari sanalah justru muncul titik awal yang menjadi penyemangat bagi kita untuk terus berusaha dan berjuang, untuk memulai lagi, untuk
mencari lagi, kalaupun memang tak tergantikan, tunjukanlah dan buatlah bahwa sesuatu yang telah tiada tersebut selalu memperhatikan kita, ada disisi kita,
dan selalu mengharapkan kesuksesan kita...
...tidak ada hal yang salah, tidak ada manusia yang tersalahkan, saat kita gagal, saat kita kalah, saat kita terjatuh, karena kesalahan bukan lah penghalang, kesalahan bukanlah sumber kegagalan, yang ada hanyalah sebuah ketidakberuntungan yang membuat kita harus mencari keberuntungan tersebut...
dan keberuntungan justru akan muncul setelah kesalahan yang terjadi, jadi jangan pernah takut dengan kesalahan...
...kenapa takut mencintai, kenapa harus berjumpa jika akhirnya terpisahkan....dicintai dan mencintai adalah anugrah tuhan kepada manusia,
seberapa besar, seberapa tulus kita mencintainya memang akan sia-sia jika ia tidak mencintai kita, tapi itulah cinta, ia telah memilihnya untuk kita,
dan bukan kita yang memilihnya...
dan gw sadar dia mungkin gak pernah mencintai gw, tapi gw akan terus mencintainya, karena mencintai seseorang menjadikan hidup kita menjadi indah,
mungkin jika gw gak mencintainya, gw gak akan pernah bisa membuat puisi yang indah, jika gw engga mencintainya tak kan ada lagu yang terdengar indah
ditelinga gw, dan tak akan ada pujian indah yang terlantun dari mulut gw dan masih banyak hal lainnya yang akan menjadi indah karena kita mencintai seseorang...
satu hal yang mungkin sering kita dengar "cinta tidak harus memiliki" dan jika pun itu harus terjadi terhadap gw, suka gak suka, seneng gak seneng dan mau gak mau itu adalah derita gw...dan kembali lagi cinta telah memilih jalannya untuk kita, dan tidak ada pilihan, kita harus melewatinya...mungkin cinta lebih tau bahwa bersama gw ia tidak akan bahagia, dan orang lainlah yang mungkin bisa membuatnya bahagia, dan tidak ada seseorang yang tega melihat seseorang yang dicintainya menderita, biarlah gw yang menderita,
asalkan laki" yang gw cintai bahagia meski kebahagian itu datang dari orang lain sekalipun...
..perpisahan bukanlah akhir, tapi itu adalah awal yang baru, karena dari perpisahanlah kita menemukan arti akan sebuah pertemuan,
makna dari sebuah perjumpaan, dan satu hal yang harus selalu diingat tak ada pertemuan tanpa perpisahan, dan jika tidak ada pertemuan
maka kita tak akan pernah berjumpa dengannya...jadi jangan pernah menyesal dan takut akan perpisahan....
...tiada manusia yang mw kehilangan sesuatu apapun bentuknya, dan tidak ada kata kehilangan apalagi kehilangan seseorang...

ternyata ini tidak berjalan semudah yang aku bayangkan...
aku harus bangkit..
benar aku mencintainya..
tp aku gk mau terpuruk lebih lama lagii..
aku harus bisa dan menunjukkan kalau aku mampu melewati ini semua..!!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BATU DAN MUTIARA

Pada suatu ketika, hiduplah seorang pedagang batu-batuan. Setiap hari dia berjalan dari kota ke kota untuk memperdagangkan barang-barangnya itu. Ketika dia sedang berjalan menuju ke suatu kota, ada suatu batu kecil di pinggir jalan yang menarik hatinya. Batu itu tidak bagus, kasar, dan tidak mungkin untuk dijual. Namun pedagang itu memungutnya dan menyimpannya dalam sebuah kantong, dan kemudian pedagang itu meneruskan perjalanannya.

Setelah lama berjalan, lelahlah pedagang itu, kemudian dia beristirahat sejenak. Selama dia beristirahat, dia membuka kembali bungkusan yang berisi batu itu. Diperhatikannya batu itu dengan seksama, kemudian batu itu digosoknya dengan hati-hati batu itu. Karena kesabaran pedagang itu, batu yang semula buruk itu, sekarang terlihat indah dan mengkilap. Puaslah hati pedagang itu, kemudian dia meneruskan perjalanannya.

Selama dia berjalan lagi, tiba-tiba dia melihat ada yang berkilau-kilauan di pinggir jalan. Setelah diperhatikan, ternyata itu adalah sebuah mutiara yang indah. Alangkah senangnya hati pedagang tersebut, mutiara itu diambil dan disimpannya tetapi dalam kantong yang berbeda dengan kantong tempat batu tadi. Kemudian dia meneruskan perjalanannya kembali.

Adapun si batu kecil itu merasa bahwa pedagang itu begitu memperhatikan dirinya, dan dia merasa begitu bahagia. Namun pada suatu saat mengeluhlah batu kecil itu kepada dirinya sendiri. “Tuan begitu baik padaku, setiap hari aku digosoknya walaupun aku ini hanya sebuah batu yang jelek, namun aku merasa kesepian. Aku tidak mempunyai teman seorangpun, seandainya saja Tuan memberikan kepadaku seorang teman”. Rupanya keluhan batu kecil yang malang ini didengar oleh pedagang itu. Dia merasa kasihan dan kemudian dia berkata kepada batu kecil itu “Wahai batu kecil, aku mendengar keluh kesahmu, baiklah aku akan memberikan kepadamu sesuai dengan yang engkau minta”. Setelah itu kemudian pedagang tersebut memindahkan mutiara indah yang ditemukannya di pinggir jalan itu ke dalam kantong tempat batu kecil itu berada.

Dapat dibayangkan betapa senangnya hati batu kecil itu mendapat teman mutiara yang indah itu. Sungguh betapa tidak disangkanya, bahwa pedagang itu akan memberikan miliknya yang terbaik kepadanya. Waktu terus berjalan dan si batu dan mutiara pun berteman dengan akrab. Setiap kali pedagang itu beristirahat, dia selalu menggosok kembali batu dan mutiara itu. Namun pada suatu ketika, setelah selesai menggosok keduanya, tiba-tiba saja pedagang itu memisahkan batu kecil dan mutiara itu. Mutiara itu ditempatkannya kembali di dalam kantongnya semula, dan batu kecil itu tetap di dalam kantongnya sendiri. Maka sedihlah hati batu kecil itu. Tiap-tiap hari dia menangis, dan memohon kepada pedagang itu agar mengembalikan mutiara itu bersama dengan dia. Namun seolah-olah pedagang itu tidak mendengarkan dia.

Maka putus asalah batu kecil itu, dan di tengah-tengah keputusasaannya itu, berteriaklah dia kepada pedagang itu “Oh tuanku, mengapa engkau berbuat demikian ? Mengapa engkau mengecewakan aku ?”

Rupanya keluh kesah ini didengar oleh pedagang batu tersebut. Kemudian dia berkata kepada batu kecil itu “Wahai batu kecil, kamu telah kupungut dari pinggir jalan. Engkau yang semula buruk kini telah menjadi indah. Mengapa engkau mengeluh ? Mengapa engkau berkeluh kesah ? Mengapa hatimu berduka saat aku mengambil mutiara itu daripadamu ? Bukankah mutiara itu miliku, dan aku bebas mengambilnya setiap saat menurut kehendakku ? Engkau telah kupungut dari jalan, engkau yang semula buruk kini telah menjadi indah. Ketahuilah bahwa bagiku, engkau sama berharganya seperti mutiara itu, engkau telah kupungut dan engkau kini telah menjadi milikku juga. Biarlah aku bebas menggunakanmu sekehendak hatiku. Aku tidak akan pernah membuangmu kembali”.

Mengertikah apakah maksud cerita di atas ? Yang dimaksud dengan batu kecil itu adalah kita-kita semua, sedangkan pedagang itu adalah Tuhan sendiri. Kita semua ini buruk dan hina di hadapanNya, namun karena kasihnya itu Dia memoles kita, sehingga kita dijadikannya indah di hadapanNya. Sedangkan yang dimaksud dengan mutiara itu adalah berkat Tuhan bagi kita semua. Siapa yang tidak senang menerima berkat ? Berkat itu dapat berupa apa saja dalam kehidupan kita sehari-hari, mungkin berupa kegembiraan, kesehatan, orangtua, saudara dan sahabat, dan banyak lagi. Apakah kita pernah bersyukur, setiap kali kita mendapat berkat itu ? Dan apakah kita tetap bersyukur, jika seandainya Tuhan mengambil semuanya itu dari kita ? Bukankah semua itu milikNya dan Ia bebas mengambilnya kembali kapanpun Ia mau ? Bersyukurlah selalu kepadaNya, karena Dia tidak akan pernah mengecewakan kita semua.

Ingatlah Yer 29:11 Bukankah Aku ini mengetahui rencana-rencanaKu kepadamu ? Yaitu rencana keselamatan dan bukannya rencana kecelakaan untuk memberikan kepadamu hari esok yang penuh harapan. dan ingatlah akan ayat 12: Maka kamu akan berseru dan datang kepadaKu untuk berdoa dan Aku akan mendengarkan kamu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CURAHAN HATI (Surat dari Tuhan)

Aku senantiasa mendengar seruanmu. Tak satu pun seruan yang terluput dari pendengaran-Ku.
Banyak orang di dunia ini berseru kepada-Ku, tetapi  oh' betapa sedikitnya orang yang mau menanti
untuk mendengar-Ku berbicara kepada mereka dan jiwa mereka. Perkataan-Ku dalam menanggapi
seruan mereka sangat berarti.

Perkataan-Ku  adalah kehidupan. Renungkan bahwasanya mendengar perkataan-Ku berarti menemukan
kehidupan, pemulihan, dan kekuatan. Percayalah kepada-Ku dalam segala hal. Kasih yang dicurahkan
dalam segala hal akan benar-benar membawa hasil yang cepat.

Laksanakanlah kehendak-Ku dan biarkan Aku memenuhi kehendakmu. Perlakukanlah Aku sebagai Raja
sekaligus Juruselamat, tetapi juga dengan keakraban layaknya terhadap Pribadi yang sangat kamu kasihi.

Patuhilah perintah yang sudah Kuberikan kepadamu dengan tak bosan-bosannya, dengan tekun, penuh kasih,
penuh pengharapan, dan dengan iman, maka setiap kesulitan akan diredakan, berbagai faktor kemiskinan
 akan diatasi, dan semua orang yang mengenalmu akan mengenal bahwa Aku adalah Tuhan, Tuhanmu.
CURAHKANLAH  KASIHMU.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cinta dan Kedewasaan Dini

Memang, pacaran adalah masa di mana kalian dapat lebih dekat dan mengenal lebih jauh satu sama lain. Pada masa pacaran pun biasanya hari-hari kalian berdua begitu terasa indah, dan diliputi dengan banyak senyuman, dan tentu saja cinta.

Intinya, dengan adanya cinta yang baru, otomatis semangat dan gairah hidup Anda akan terasa lebih baik lagi. Di hati Anda hanya ada dia seorang dan tidak ingin melepaskannya.

Akan tetapi sebagai lelaki sejati, tentunya perasaan ini tidak ingin terusik oleh hal negatif sekalipun dari pacar Anda, bukan? Apalagi kalau Anda sampai sadar bahwa selama ini perasaan cinta Anda hanya dipermainkan saja olehnya.

Tapi, namanya juga sudah kepalang jatuh cinta, tetap saja sulit untuk menerima kenyataan ini, apalagi kalau sampai harus melepaskan si dia yang Anda cintai. Meskipun Anda nyata-nyata sadar bahwa si dia hanya mempermainkan perasaan Anda dan Anda sendiri sama sekali tidak merasakan manisnya berpacaran.

Sebenarnya begitu Anda mengenal cinta, apalagi sampai jadian dengan si dia, Anda seharusnya sadar bahwa nantinya tidak akan menerima dan memberikan yang indah-indah saja.

Anda sebenarnya harus paham benar bahwa di dalam sebuah hubungan yang kedua belah pihak saling mencintai saja pasti masih ada masalah. Apalagi jika nyata-nyata cinta Anda hanya "bertepuk sebelah tangan" seperti bait lagu yang dinyanyikan kelompok musik Dewa.

Hubungan yang terasa tidak pernah ada keharmonisan, kebahagiaan, apalagi keromantisan. Hanya ada status bahwa si dia sekarang pacar Anda, tetapi dalam kenyataan yang Anda jalani sehari-hari tidak seperti layaknya pasangan yang sedang berpacaran.

Sebenarnya jika Anda bisa melihat dengan bahasa tubuh, kemauan wanita seperti ini akan mudah dilihat. Misalnya saja, si dia belakangan ini selalu saja membicarakan masalah kebebasan dan kemerdekaannya untuk bergaul dengan teman-teman tentu termasuk teman-teman prianya dan bersahabat dengan mereka. Ini berarti pacar Anda ingin tetap ada kebebasan meskipun ia "cewek" Anda sekarang.

Nah, jika Anda dapat menerima keinginannya, luluskan saja. Dan, jika tidak bisa, tentukan sikap, jangan diam saja! Jelaskan padanya apa yang Anda mau, dan ambil jalan yang terbaik untuk Anda berdua. Lain halnya jika Anda mencari pacar untuk akhirnya menjadi pasangan hidup. Mengingat usia dan desakan orangtua agar Anda lekas menikah. Jelaskan dan tegaskan hal ini pada awal-awal kalian jadian. Jangan paksakan pacar jika ternyata ia belum siap menikah. Tapi jika Anda mau toleran, berilah ia waktu untuk lebih mengenal Anda. Siapa tahu dengan begitu nantinya malah si dia yang ingin dinikahi. Tapi jika si dia tak kunjung memberikan jawaban yang pasti, sudah sepantasnya Anda mencari orang lain yang lebih matang, dewasa, dan tentu saja siap hidup berdampingan bersama Anda selamanya.

Akan tetapi, jika hari-hari Anda selalu diisi dengan masalah dan bertengkar. Sampai hal-hal kecil pun menjadi sebuah pertengkaran hebat. Sebenarnya merupakan konflik yang biasa-biasa saja di dalam suatu hubungan. Karena hal-hal seperti ini secara langsung maupun tidak, dapat membawa hubungan kalian berdua ke arah yang lebih baik, atau, ke arah yang terburuk. Yang terburuk adalah jika pertengkaran Anda rasakan sudah tidak dapat ditolerir lagi, akhiri saja kisah cinta yang menyedihkan ini. Karena jika tetap dijalani hanya akan menyakiti kedua belah pihak.

Jadi, kami hanya bisa menyarankan, bahwa apapun nantinya kisah cinta Anda dengan si dia, berusahalah untuk tetap bijak dan dewasa. Karena cinta membutuhkan banyak pengertian dan perhatian. Akan tetapi tetap saja Anda harus menetapkan pilihan yang terbaik untuk diri Anda sendiri. Yaitu dengan tidak memaksakan cinta yang "berat sebelah", yaitu cinta yang hanya dirasakan oleh Anda dan tidak dirasakan oleh pasangan anda

Waktu benar - benar menunjukkan segalanya.
Saat yang lain berteriak tentang kebebasan,
Dia tak pernah menafikan tentang keterikatan.
Saat yang lain berteriak tentang kesetaraan,
Dia tak pernah mengakui persamaan secara keseluruhan.
Saat yang lain berlomba - lomba menunjukkan roman dan keloyalan,
Dia tak pernah perduli dengan semua itu.

Tapi mungkin seperti apa kata pepatah,
"maling tak pernah mengaku maling, orang mabuk tak pernah mengaku mabuk",
Nyatanya semua orang - orang yg berteriak itu hanya membutuhkan dukungan untuk apa yg mereka lakukan, dan berharap orang lain melakukan hal yang sama untuk kepentingan mereka.
Sementara dia, dalam diam dan prinsipnya, justru mampu menghargai semua itu dan menyeimbangkannya.
Mungkin aku pada akhirnya memang harus mengakui, bahwa aku jauh lebih menghargai ketetapan hati dan prinsipnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TENTANG HATI YANG PENUH CINTA (♥̃͡⌣♥̃͡)

Bagaimana caranya untuk melindungi orang yang begitu kau sayangi,
namun takkan pernah bisa kau temui lagi?

Kurasa hati yang penuh cinta lah jawabannya.
Karena hati yang saling mencintai, akan saling menjaga,
melampaui waktu, masa, dan jiwa.

--------------------
Ada banyak simpul di hatiku yang belum dapat kulepaskan. Aku terlalu takut untuk membuka semuanya, dan membuat benang hatiku begitu lurus terlihat jelas.

Ada banyak pagar di hatiku yang belum kubuka. Aku terlalu takut untuk disakiti. Terutama oleh harapan dan pikiranku sendiri.

Ada banyak air mata yang kusimpan untukku sendiri. Aku terlalu takut akan mengacaukan segalanya apabila air mata itu jatuh di saat dan tempat yang salah, bagi orang yang salah.

Kupikir, untuk dapat menjadi tegar dan dewasa, aku harus seperti batu karang yang kokoh, pohon yang rindang, gunung yang tegar, dan angin yang bertiup.

Namun ternyata, yang bisa mendewasakan dan membuatku tegar adalah dengan menerima dan merasakan setiap inci luka hatiku, menerima dan melalui setiap inci kesusahan hatiku, serta menerima kesedihan dan membiarkan seluruh air mataku terkuras habis kala harus.

Memasrahkan dan mempercayakan hatiku pada semesta. Menjadi transparant, menerima, dan melepaskan.

Sungguh lucu dan aneh. Selama ini aku berusaha sekuat tenaga mendefinisikan hidupku, memastikan segalanya berjalan sesuai yang aku harapkan. namun ternyata semua hal itu bahkan tidak memerlukan usaha dan tenaga. Yang dibutuhkan hanyalah diam dan memahami.

Mungkin memang manusia yang paling sempurna itu bukanlah yang berhati putih bersih nan suci, melainkan manusia yang berhati penuh luka dan carut marut, namun masih mampu tersenyum dan mengucap syukur atas hari yang diterimanya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

aku memang orang yg paling beruntung sedunia.. ☺♥

Sepertinya aku memang orang paling beruntung di dunia..
Aku tidak terlahir cantik luar biasa, dan karenanya aku menemukan keluarga dan sahabat yang tulus mencintai dan manyayangiku apa adanya, bukan karena penampilan fisik semata..
Namun juga tidak buruk rupa sampai harus dihina dan dihindari orang lain.
Aku tidak terlahir di keluarga kerajaan ataupun keluarga yang amat berpengaruh, dan karenanya aku bisa menikmati hidupku apa adanya, menentukan jalan hidupku sendiri, bukan demi martabat dan nama besar keluarga..
Namun juga tidak terlahir di keluarga yang kacau dan berkekurangan sampai harus memperjuangkan nasibku sendirian.
Aku tidak kaya luar biasa, dan karenanya bisa terus menempa akal dan ilmuku untuk memiliki pencapaian, bisa menghargai apa yang dimiliki dan tidak merasakan kehampaan..
Namun juga tidak miskin luar biasa sampai masih harus berjuang untuk perut sendiri.
Aku tidak perlu memikirkan apa yang akan kumakan, atau siapa yang akan kumakan, melainkan cukup dengan memikirkan mau makan apa sekarang?
Aku tidak tinggal di rumah dan perumahan yang besar dan tertutup di mana semua tak saling mengenal, dan karenanya aku bisa berkenalan dan berteman dengan tetanggaku, menikmati hidup bertetangga dan bersahabat saling membantu...
Namun juga tidak di rumah yang kecil luar biasa sampai kenyamanan dan privasi merupakan barang langka.

Segalanya datang tepat pada waktunya dan tepat porsinya.
Sungguh, kurasa aku memang orang yang paling beruntung sedunia.

-------------------

Setelah membaca ini, tidakkah kamu juga merasa sebagai orang yg paling beruntung sedunia?
Seringkali kita dengan mudahnya merasa payah dan tidak berguna, menyerah kalah dan menyalahkan nasib.
Merasa hidup tidak adil, dan memang tidak ada yang adil, dan terus -menerus menyalahkan hal yang telah berlalu.
Padahal ada banyak sekali kebahagiaan di saat ini, yang apabila kita pikirkan dengan tenang, rasanya sungguh berlimpah ruah.
Setiap orang hidup pasti ada tujuannya. Dan terkadang bukan kita yg perlu memikirkan apa tujuannya, melainkan cukup dengan bersyukur dan menjalankan dengan sebaik - baiknya. Tujuan itu nantinya akan terlihat jelas, saat kita bisa duduk diam dan tersenyum.

Aku sungguh bersyukur hari ini, karena aku masih bisa menyadari hal yang indah ini.. Thx GOD :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tidak Semua yang Terlihat Mata Itu Indah..

dear Diary ,

Hai Di , udah lama Vella ngga nulisin kamu yah , banyak banget yang Vella mau ceritain ke kamu Di . Tadi pagi Vella sama temen-temen ngomongin cowok masing-masing. Di masih inget sama Evan kan? cowoknya Vella? Vella malu banget deh sama dia. Dia soalnya nggak kayak cowok-cowok temen Vella yang lain Di. Sebel deh sama Evan, bayangin deh Di semua minusnya Evan nih yah:

• Minus 10 karena dia nggak punya handphone, padahal cowok-cowok temen Vella yang lain punya handphone.

• Minus 10 karena dia nggak dibolehin nyetir mobil sama ortunya karena belum 17, padahal cowok-cowok temen Vella yang lain biar sama-sama SMP udah boleh bawa sendiri!

• Minus 10 karena dia itu rambutnya cuma cepak biasa, padahal cowok-cowok temen Vella yang lain itu rambutnya gaya abhies.

• Minus 10 buat dia karena dia itu nggak suka ketempat-tempat dugem Di, padahal Vella suka banget ke sana, malu banget nggak sih punya cowok kayak gitu.

• Minus 10 buat dia lagi Di, karena dia nggak punya satu pun jacket XSML, padahal cowok-cowok temen Vella yang lain sering banget belanja disana, kalau dia sih paling pake bajunya bangsa bangsa jacket yang merek FILA (idih banget nggak sich Di!).

• Minus 10 banget (dan yang ini banget banget-banget) karena dia masih suka bawa makanan dari rumah buat makan siang ke sekolah! Gila yah Di, malu-maluin banget nggak sih!


Sumpah yah Di, Vella malu banget sama dia, kayaknya mau putus aja deh Di. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dear Diary,

Hari Ini valentine , pas Evan ke kelas Vella mau kasih kado, Vella cuma diem aja. Seharian itu Di, Vella ngindarin dia abis-abisan, dia bingung gitu kayaknya Di, kenapa Vella ngindar terus.

Sampe rumah dia nelepon Vella, Vella males tapi ngomong sama dia Di, Vella suruh pembantu bilang ke Evan kalau Vella belum pulang. Dia nelepon 4 kali hari itu tapi Vella males nerima. Kira-kira 3 harian deh kayak gitu, tiap di sekolah Vella ngindarin Evan pake cara ke WC cewek lah atau ngumpet-ngumpet lah, dan di rumah Vella selalu nggak mau nerima telepon dari dia, kayaknya Vella bener-bener udah illfeel dan malu pacaran sama dia Di!

Akhirnya waktu itu hari Senin, seperti biasa pas di sekolah, Vella ngindarin dia. Pas pulang sekolah Vella ngumpul di kantin sama temen-temen Vella. Mereka pada nanya kok Vella ngindarin Evan terus Vella diem aja, tapi setelah didesak akhirnya Vella ngaku juga Vella ngomong, "Ah bete banget gue sama tuh cowok, udah nggak ada modal mendingan gaul, dan mukanya setelah gue pikir-pikir biasa banget, ya ampun kok gue dulu mau yah jadi sama dia? dipelet kali yah gue!!"

Tiba tiba semua pada diem dan ngeliat ke arah punggung Vella, Vella bingung dan nengok Di, ya Tuhan Di, ternyata ada Evan di belakang Vella dan kayaknya dia denger yang Vella baru ucapin barusan. Vella cuma bisa diem tapi Vella sempet ngeliat Evan sebentar. Dia diem, mukanya nunduk ke bawah terus dia pelan-pelan pergi dari situ.

Vella diem aja, ada beberapa yang ngomong "Hayo loo Vel, dia denger lho!!"

Tapi ada juga yang ngomong, "Udahlah Vel, baguslah denger, nggak ada untungnya tetep sama dia, ntar elo juga bisa dapet yang lebih bagus."

Bener juga yah Di, ya udah Vella cuek aja, syukur deh kalau dia denger. Dia mau minta putus juga ayo, mau banget malah Vella.

Dua hari pun berlalu Di, dan sejak saat Evan udah nggak berusaha nyamperin Vella di sekolah atau nelepon Vella. Tiap ketemu di sekolah dia cuma diem dan ngelewatin Vella aja.

Seminggu berlalu, 2 minggu berlalu sejak hari itu, Vella mulai ngerasa ada sesuatu yang ilang Di, nggak tau kenapa Vella mulai ngerasa kehilangan sesuatu, kadang-kadang Vella suka bengong bingung sendiri, cuma Vella berusaha ilangin perasaan itu. Vella nggak tau kenapa jadi males kemana mana, pengennya sendiri aja, males ngapain. Semua orang jadi bingung kenapa Vella berubah jadi kayak gini. Vella sendiri juga nggak tau kenapa Di. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dear Diary,

Minggu malem nih Di, Ujan deres banget, Vella diem dan ngerenung di dalam kamar. Tiba-tiba di channel V ada lagunya Janet Jackson Di! Tau kan liriknya?

Doesn't really matter what the eyes is seeing, Cause im in love with the Inner being.

Saat itu tiba-tiba Vella nangis Di, Vella baru sadar... Betapa baiknya Evan... Vella nangis senangisnya Di, karena Vella baru sadar betapa begonya Vella...

• Minus 10 karena Evan nggak punya HP Di,tapi plus 100 karena dia tiap malem rela jalan jauh ke wartel buat Nelpon Vella ngucapin selamat tidur setiap hari...

• Minus 10 karena dia nggak dibolehin nyetir mobil sama ortunya karena belum 17 Di, tapi plus 100 karena tiap malem minggu dia rela naik sepeda jauh dari kemang ke bona indah khusus ngapelin Vella biar ujan sekalipun...

• Minus 10 karena dia rambutnya cuma botak biasa dan nggak suka di spike, tapi plus 100 karena dalam keadaan rambut Vella apapun baik bagus maupun lagi jelek, mau salah potong atau salah blow atau salah model dia selalu bilang Vella cantik banget...

• Minus 10 karena dia nggak suka ke tempat dugem Di, tapi plus 100 karena dia rela nemenin Vella ke tempat-tempat kayak gitu, meski dia nggak suka dan rela dimarahin ortunya karena pulang pagi nemenin Vella... dengan naik taksi ke rumahnya...

• Minus 10 karena Evan nggak punya jacket XSML dan hanya punya jacket FILA biasa, tapi plus 100 karena kalau ujan di sekolah dia selalu minjemin Vella jacketnya meski dia sendiri kedinginan...

• Minus 10 karena dia bawa makan siang ke sekolah, tapi plus 100 karena ternyata nabung uang jajan makang siangnya buat beli kado valentine buat Vella...


Dari 60 minus yang Evan punya Di, dia punya 600 Plus di hati Vella... dari 1000 kekurangan Evan, dia punya semilyar kebaikan... Ya Tuhan Di, betapa begonya Vella yah... Vella yang beruntung sebenernya punya cowok Evan, dan Vella juga yang nyakitin Evan, padahal nggak pernah sekalipun dia nyakitin Vella. Malemnya Vella nangis lama banget Di. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dear Diary,

Vella ketemu sama Evan di sekolah. Vella kejar dia dan bilang Vella mau ngomong, Evan diem aja, tapi pulang sekolah dia nanya Vella mau ngomong apa. Vella kasih dia kartu buatan Vella, Vella cium pipi dia dan Vella bilang minta maaf karena Vella udah nyakitin dia. Dia cuma diem aja terus pulang... Vella cuma bisa diem karena sadar, Vella yang berbuat, Vella juga yang kehilangan... Sakit banget rasanya Di, Vella pulang sekolah nangis tapi juga sadar itu semua Vella yang bikin dan Vella pula yang nanggung resiko-nya...

Malem itu tiba tiba mama ngetok pintu kamar Vella, katanya ada telepon. Ternyata bener Di, itu Evan, dia udah maafin Vella, dia udah lupain semuanya... aduh Di, girang banget hati Vella, hi hi hi senengnya.

Nanti malem Evan mau kesini Di, dan Vella mau dandan secantik-cantiknya buat Evan, jadi Vella udahan dulu yah Di... thanx banget udah denger curhat-nya Vella, Vella belajar satu hal Di:

Hargailah apa yang kamu miliki sekarang, Karena tanpa kamu sadari, Kamu begitu beruntung telah memiliki-nya.

Selamat malem diaryku...

NB: Minus 10 Di, karena mukanya tidak tampan, tapi plus 100 karena hatinya luar biasa tampan...

Doesnt' Really Matter what The eyes is seeing cause im in love with the Inner being.


NB : for me that's nice story . walaupun fisik juga penting tapi jangan pernah ngeliat orang dari penampilan luar-nya aja . ga ada maksud lain , apalagi buat nyindir . cuma buat sharing . thank you ya buat yang udah baca :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

4 KOMITMEN ORANG PERCAYA..

1. Tidak akan meninggalkan Tuhan sekalipun dalam masalah yang sangat berat.
Mazmur 73:26, Sekalipun dagingku dan hatiku habis lenyap, gunung batuku dan bagianku tetaplah Allah selama-lamanya.

Dalam Alkitab ada kisah mengenai Daniel yang meskipun di buang ke lubang singa ia tetap mengasihi Tuhan dan menyembah Tuhan. Ia tidak gentar dengan ancaman atas nyawanya. Ia tetap berdoa 3 kali sehari dan menyembah Tuhan meskipun ia dimusuhi dan dianggap melanggar hukum.

Meskipun anda harus menghadapi tantangan berat dalam menyembah Tuhan, mungkin gereja anda ditutup, atau anda dipinggirkan karena menjadi pengikut Yesus.

Jangan takut Tuhan menyertai Anda. Hanya peganglah komitmen ini saya tidak akan meninggalkan Tuhan meskipun dalam masalah apapun. Sekalipun daging dan hati lenyap karena penderitaan, masalah bahkan kelaparan komitmen kita adalah tidak akan meninggalkan Tuhan.

Dalam Lukas 5:11 dikatakan: "Dan sesudah mereka menghela perahu-perahunya ke darat, merekapun meninggalkan segala sesuatu, lalu mengikut Yesus." Sayangnya murid-murid yang tadinya mengikuti Yesus berbalik saat Yesus menderita dan bahkan dihukum mati. Mereka meninggalkan Dia. Mereka menyangkal Yesus.

2. Mau melayani Tuhan seumur hidup
Mazmur 27:4, Satu hal telah kuminta kepada TUHAN, itulah yang kuingini: diam di rumah TUHAN seumur hidupku, menyaksikan kemurahan TUHAN dan menikmati bait- Nya.

Frase diam di rumah Tuhan seumur hidupku bisa ditafsirkan sebagai, "melayani Tuhan seumur hidup." Ada orang-orang yang masa mudanya sangat giat melayani Tuhan. Mereka menjadi pengurus kaum muda, guru sekolah minggu dll. namun setelah Tuhan berikan pekerjaan dan usaha yang baik, mereka jauh dari Tuhan dan tidak mau melayani lagi. Ada orang-orang yang sangat giat melayani sebelum menikah dan sebelum punya anak. Tapi setelah menikah dan memiliki anak mereka jadi lupa Tuhan.

Komitmen kedua dari orang percaya adalah mau melayani Tuhan seumur hidup. Biarlah ini terpatri dalam sanubari anda. Ya TUHAN, tidak ada yang sama seperti Engkau dan tidak ada Allah selain Engkau menurut segala yang kami tangkap dengan telinga kami. (1 Tawarikh 17:20 20).

Meskipun Anda sudah menjadi tua, meskipun Anda sudah menjadi direktur, meskipun Anda sudah menjadi sangat kaya, meskipun Anda sudah sangat sibuk, jangan lupa melayani Tuhan. Bahkan Anda harus lebih lagi memberikan waktu, tenaga, dan uang untuk pekerjaan Tuhan.

3. Bersedia memegang Firman Tuhan Sampai selamanya.
Amsal 3:1-2, Hai anakku, janganlah engkau melupakan ajaranku, dan biarlah hatimu memelihara perintahku, karena panjang umur dan lanjut usia serta sejahtera akan ditambahkannya kepadamu.

Dalam Alkitab banyak dikisahkan raja-raja Israel dan Yehuda yang sangat taat pada firman Tuhan pada awal mereka berkuasa. Namun sayang begitu mereka sudah kuat dan jaya mereka tidak lagi memegang Firman Tuhan. Mereka malahan berpaling pada berhala dan menyembah dewa-dewa.

Akhir hidup mereka sangat tragis dan seringkali umur mereka tidak panjang. Saat ini banyak pengajaran dalam dunia ini tapi lebih baik kita memegang apa yang Firman Tuhan katakan. Periksalah segala pengajaran apa sudah sesuai Alkitab atau tidak?

4. Mau mengasihi sesama bahkan musuh sekalipun.
Yohanes 13:34, Aku memberikan perintah baru kepada kamu, yaitu supaya kamu saling mengasihi; sama seperti Aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu harus saling mengasihi.

Banyak orang menjadi percaya Yesus karena Ia mengasihi mereka. Ia memberi mereka makan, Ia mengobati mereka dan Ia memberitakan jalan Tuhan kepada mereka. Demikian juga saat ini banyak orang akan menjadi percaya kepada Yesus jika mereka melihat dalam diri kita orang Kristen ada kasih Allah yang mengalir. Orang akan sangat susah datang kepada Tuhan kalau mereka melihat kita sebagai orang Kristen tidak memiliki kasih.

Konon Mahatma Gandi sering masuk gereja tapi ia tidak bisa menjadi percaya kepada Yesus karena orang-orang dalam gereja tidak memiliki kasih. Dengan merasa tidak bersalah kita selalu mengatakan jangan tiru aku atau dia tapi tirulah Tuhan.

Memang benar. Tapi Tuhan sangat abstrak dan tidak kelihatan. Yang kelihatan adalah anak-anakNya yakni orang Kristen. Kita semua. Jika kita memiliki kasih sudah pasti akan kelihatan jelas Tuhan di dalam kita dan bagaimana wujud Tuhan itu. Orang-orang pasti akan datang juga kepadaNya. *

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum dalam Ekonomi

Nama    : Henny Ria Hardiyanti
NPM      : 22209555
Kelas     : 2 EB 18
Tugas    : Matkul Hukum dalam Ekonomi                                               
HUKUM DALAM EKONOMI
1.      Pendahuluan
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan yang lazim disebut norma dan hukum seperti diuraikan sebagai berikut.

2.      Kaidah/Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun non formal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatny sehingga memungkinkan seseorang biasa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
a.       Norma Agama
Adalah peraturan yang diterima sebagai perintah larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
b.      Norma Kesusilaan
Adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatannya sendiri.
c.       Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
      Dengan demikian, ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.
d.      Norma Hukum
Adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

3.      Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hokum, para ahli dan sarjan ilmu hukum dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hokum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
a.       Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
      Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hokum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
b.      Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c.       Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.
      Kemudian, Wiryono Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
      Namun, di antara para ahli hokum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
·         Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
·         Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

4.      Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu kedaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

5.      Hukum Ekonomi
Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut :
a.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbanganya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut. Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
·         Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
·         Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
·         Asas manfaat.
·         Asas demokrasi pancasila.
·         Asas adil dan merata.
·         Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perkehidupan.
·         Asas hukum.
·         Asas kemandirian.
·         Asas keuangan.
·         Asas ilmu pengetahuan.
·         Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
·         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kea rah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

6.      Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi
Pelanggaran Hukum dalam kasus Temasek, Skandal besar dalam penegakan demokrasi ekonomi di Indonesia.
November ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menjatuhkan vonis terkait perkara dugaan monopoli yang dilakukan Temasek Holding Pte Ltd pada Industri Telekomunikasi di Indonesia. Perkara Temasek adalah perkara terpenting sepanjang sejarah berdirinya KPPU mengingat begitu strategisnya industri telekomunikasi seluler sekarang da untuk masa yang akan datang. Tak heran jika berbagai kontroversi menghiasi pemeriksaan perkara tersebut sejak saat didaftarkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, sampai saat menjelang pengumuman keputusan dan bahkan akan terus berlanjut jika kasus ini kelak harus diselesaikan sampai tahap Mahkamah Agung.

Salah satu kontroversi yang sangat penting untuk disimak dari kasus ini adalah DUGAAN terjadinya paling sedikit dua pelanggaran hukum dalam kasus ini. Pelanggaran hukum tersebut tak hanya memiliki implikasi pidana, tetapi juga batalnya seluruh proses pemeriksaan perkara Temasek oleh KPPU. Dua pelanggaran hukum tersebut adalah dugaan pemakaian keterangan palsu terkait hasil penelitian (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI) dan dugaan pebuatan tanggal mundur dalam dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa dan Dokumen pembentukan Majelis Komisi.

Yang pertama adalah dugaan keterangan palsu terkiat hasil penelitian LPEM-UI. Pada hari Rabu 12 September 2007 Komisi Negara Watch (KNW) telah melaporkan Ketua KPPU Muhamad Iqbal dan Nawir Messi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berhubungan erat dengan sejumlah dokumen penting dan resmi yang diduga merupakan dokumen palsu dan tidak sah.

Dalam dokumen KPPU berjudul ”Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek)” yang ditanda-tangani oleh Ir. M. Nawir Messi,M.Sc tertanggal 26 April 2007 selaku Tim Pemeriksa Perkara No. 07/KPPU-L/2007 beberapa kali dikutip data Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – FEUI (LPEM UI) berjudul ”Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007”.

Belakangan diketahui bahwa hasil penelitian LPEM UI ”Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007” tersebut baru ada pada bulan Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala LPEM UI, Dr. M. Chatib Basri pada bulan Mei 2007, yang mana penelitian tersebut dilakukan atas permintaan PT. APCO Indonesia yang merupakan perusahaan jasa Publik Relation dari PT ALTIMO Rusia, baik di Indonesia maupun diluar negeri .

Artinya kemungkinan besar KPPU telah menggunakan hasil penelitian LPEM UI sebagai dokumen penyelidikan sebelum hasil penelitian itu sendiri ada, karena dokumen dari LPEM UI baru diterbitkan pada bulan Mei 2007 sedangkan KPPU telah mengeluarkan dokumen berjudul ” Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek) ” pada tanggal 26 April 2007,bagaimana mungkin ?.

Dengan demikian dapat diduga KPPU telah menggunakan dokumen palsu dan juga memalsukan surat atau keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara Temasek. Penggunaan dokumen palsu adalah delik pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan dokumen palsu dalam pemeriksaan suatu perkara otomatis akan mengakibatkan semua proses pemeriksaan beserta hasilnya batal demi hukum.

Yang kedua adalah pembuatan tanggal mundur dalam dokumen kesimpulan tim pemeriksaan dan dokumen pembentukan majelis komisi. Pada akhir Oktober 2007, Salah seorang anggota Tim Pemeriksa, Sdr Benny Pasaribu mengeluarkan pendapat bahwa tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan tanggal pembentukan Majelis Komisi dibuat mundur.Artinya tanggal yang tertuang di dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan dokumen pembentukan Majelis Komisi adalah tidak benar.

Apapun motifnya, pembuatan tanggal mundur ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena dengan pembuatan tanggal mundur tersebut berarti merubah informasi tentang kapan sebenarnya penanda-tanganan dokumen Tim Pemeriksaan dan pembentukan Majelis Komisi dilakukan. Bahkan pembuatan tanggal mundur ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diaturdalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi .

Satu hal yang dapat disimpulkan dari pernyataan Beny Pasaribu soal pembuatan tanggal mundur pada dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa adalah bahwa ternyata KPPU tidak bisa membuktikan bahwa Temasek telah melakukan monopoli dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Kesimpulan ini lagi-lagi membawa implikasi gugurnya perkara Temasek.

Sebagai sebuah badan usaha bereputasi terhormat di dunia internasional, Temasek tentu tidak akan diam jika sampai mendapat perlakkan sewenang-wenang. Kemungkinan besar Temasek akan menempuh jalur arbitrase internasional (UNCITRAL) jika sampai dihukum oleh KPPU. Dua dugaan pelanggaran hukum tersebut akan melengkapi peluru Temasek jika harus menempuh gugatan ke arbitrase internasional. Peluru yang sudah saat ini adalah fakta bahwa pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999.

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum).

Kepastian hukum yang menjadi syarat masuknya investasi, ternyata tidak bisa diberikan oleh pemerintah Indonesia. Setiap pelaku usaha bisa saja dengan sewenang-wenang dituduh dan dihukum. Pada akhgirnya investor yang sudah ada perlahan-lahan akan meninggalkan Indonesia, dan investor yang akan masuk membatalkan niatnya untuk berinvestasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hak dan Kewajiban WNI


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WNI




DISUSUN OLEH:
Henny Ria Hardiyanti (22209555)
Grace Christin (21209746)
Amelita (26209921)

UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. KH. Noer Ali, Kalimalang, Bekasi
Telepon : 021-88860117 ext 117
2011



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945”.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Emiliansyah Banowo selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat, dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.











Jakarta, 31 Maret 2011

                                                                                                           
Penulis



BAB I
  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kebinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahasa, suku bangsa, maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia yang menjadi sumber kebudayaannya. Kebhinekaan ini dapat tergambar pula dalam kehidupan bermasyarakat seperti yang tertulis dalam kitab negara kertagama oleh Empu Prapanca, tentang penyusunan pemerintahan Majapahit yang mencerminkan unsur-unsur musyawarah. Dalam kehidupan beragama tertulis dalam kitab Sutasoma oleh Empu Tantular dengan Bhineka Tunggal Ika. Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, tentram, rukun, dan damai agar tercipta kebhinekaan tadi. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus mempunyai kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup. Kerukunan sangatlah penting ditanamkan dan dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda kerukunan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa dan majemuk. Untuk itulah makalah ini kami susun, agar pembaca, teman-teman dan dosen kewarganegaraan tau pentingnya kerukunan dalam warga negara kita.

1.2  Rumusan Masalah
Setelah melihat dan memahami pentingnya makalah ini maka adabeberapa maka ada beberapa rumusan masalah yang harus dijawab dipembahasan nantinya agar makalah ini sempurna. Rumusan masalah itu adalahsebagai berikut :
a. Apa kewarganegaraan dan warganegara itu ?
b. Asas-asas Kewarganegaraan?
c. Hak dan kewajiban Warga Negara

1.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Agar kita mengetahui warga negara dan kewarganegaraan itu apa
  2. Agar kita tahu tentang Asas-asas Kewarganegaraan.
  3. Agar kita tahu dan paham Hak dan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik.

BAB II
    PEMBAHASAN
2.1 Kewarganegaraan
Adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebutw arga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan juga dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan republik Indonesia. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni, tujuan tersebut terdapat dalam pendidikan kewarganegaraan. Kewarganegaraan dapat diartikan juga sebagai gagasan dalam kerangka negara-bangsa. Secarakonsep maupun praktis, kewarganegaraan selalu berada dalam proses rekonstruksi. Elemen-elemen yang dikonstruksikan adalah:
a)      Masalah hak dan kewajiban warga negara dan negara
b)      Rumusan hak dan kewajiban yang berimplikasi secara spesifik pada kelompok tertentu.
c)      Rumusan hak dan kewajiban yang bersifat kolektif dan individual Konsep kewarganegaraan lahir dalam kontek negara demokratis karena mempunyai asumsi tentang kedaulatan rakyat dan hak rakyat yang harus dipenuhi. Namun dalam praktiknya ada bermacam bentuk pelaksanaan demokrasi, misalnya yang menekankan kebebasan individual dimana peran negara dibatasi, yang menekankan identitas kolektif dan kepemimpinan maupun yang menggambarkan individu sebagai agen yang mampu melakukan perubahan. Gambaran tentang individu dalam sistem demokrasi ini akan mencerminkan sekaligus hak dan kewajiban negara dalam mengelola masyarakat.

2. 2 Asas-asas Kewarganegaraan
Dalam berbagai literatur dan praktek diberbagai negara paling tidak terdapat 3 asas kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah: asas iussoli, asas ius sanguinis, dan asas campuran. Namun dari ketiga asas tersebut asas ius sanguinis dan iussoli-lah yang merupakan asas utama dalam masalah penentuan kewarganegaraan. Yang dimaksud asasiussoli adalah (asas daerah kelahiran) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga negara A karena ia lahir di negara A (yuridiksi negera A). Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara,secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat, padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia. Dengan semakin mudahnya sarana transportasi dan tingginya mobilisasi antar negara, menyebabkan asas ini menjadi bermasalah. Banyak anak-anak yang dilahirkan di negara yang menganut asas ini menjadi terputus hubungannya dengan negara kewarganegaraan orang tuanya. Karena itulah banyak negara telah meninggalkan asas ini. Berbeda dengan prinsip kelahiran diatas, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yaitu asas kewarganegaraan yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Seorang anak berkewarganegaraan A, karena orang tuanya juga berkewarganegaraan A, dimanapun anak itu dilahirkan. Penggunaan asas ini akan terasa sekali manfatnya pada negara yang saling bertetangga dekat, karana dimanapun seorang anak dilahirkan, maka secara otomatis anak tersebut memiliki kewarganegaraan sesuai dengan kewarganegaraa orang tuanya. Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Dengan terjadinya perkawinan campuran tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai negara bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double-citizenship atau dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride) (Jimly A, 2006;137-138). Dengan mnculnya masalah tersebut, dalam praktik, ada pula negara yang akhirnya menganut asas kedua-duanya, karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan negara yang bersangkutan. Sistim yang terakhir inilah yang biasa dinamakan sebagai asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga dapat menyebabkan terjadinyaapatr ide ataubipatride. Dalam hal demikian, yang ditoleransi biasanya adalah keadaanbipatride, yaitu keadaan dwi- kewarganegaraan. Sistem ini juga yang sekarang dianut oleh UU No.12 Tahun 2006. Merupakan hak setiap negara untuk menentukan asas mana yang hendak dipakai dalam kebijakan kewarganegaraannya untuk menentukan siapa warga negara dan siapa yang bukan warga negaranya. Meskipun demikian penggunaan asas yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya kemungkinan akan menimbulkan conflict of law. Misalnya, di negara A dianut asas ius soli sedangkan di negara B menganut asasius sanguinis, atau sebaliknya. Hal itu tentu akan menimbulkan persoalan bipatride atau dwi-kewarganegaraan, atau sebaliknya menyebabkan terjadinya apatride, yaitu keadaan tanpa kewarganegaraan sama sekali. Sebagai contoh, Mr. X, warga negara A yang menganut asasiussol i melahirkan anak mereka di negara B yang menganut asas ius sanguinis, maka akibatnya anak Mr.X tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Ataupun sebaliknya, jika Mr. X adalah warga negara A yang menganut asas ius sanguinis, melahirkan anak mereka di negara B yang menganut asasiussoli, maka akibatnya anak Mr.X akan memiliki double kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan A dan kewarganegaraan B. Dalam UU No.12 Tahun 2006 dianut beberapa asas, sebagaimana terurai dalam pasal-pasal dan ditegaskan dalam Penjelasan umumnya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.      Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3.      Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Dalam UU No.12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut (Penjelasan umum):
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
2.3 Hak dan kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
• Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti: 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
• Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
• Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
• Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
• Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
• Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
• Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
• multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
10. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
    3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain
    4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk
    menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
    5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

1. Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
HAK  ASASI  MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang
Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.
2. Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menengani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.
3. Konvensi Internasional tentang HAM
Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
4. Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk merafisifikasi instrumen internasional.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945
Amandemen Ke-Empat
Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut :
a. MPR pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan.
b. Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain.
c. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada intinya menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.
d. Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya menyatakan bahwa perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya.
e. Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur ketentuan dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan dalam UUD 1945 menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :
1. Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif
dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
2. Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai
lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan  presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme yang baik. kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas
legislatif dan yudikatif.
3. Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.
4. Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya.
5. Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah. ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru.Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.
Namun, sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :
  1. Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD
    dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
    2. Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya.
    3. Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
    4. Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah.
    5. Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya
    kesejahteraan masyarakat.

Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah :
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan


PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah yang telah kami buat, kami menjabarkan kewarganegaraandari sisi “hak dan kewajiban warga negara”. Dapat kami simpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan suatu hubungan yang sangat erat untuk mencapai keharmonisan dalam bernegara secara damai dan tertib. Dimana dalam bab 2 telah tertulis jelas bagi kita kewarganegaraan dan hak hak dan kewajiban sebagai warganegara yang benar, landasan dan sumber formalnya, sebagai tugas dan tanggung jawab warga negaranya.. Dengan hak dan kewajiban warga negara dalam hubungan bermasyarakat akan tercipta suasana kedamaian, ketertiban, dan ketentraman tanpa ada pertikaian dan pertengkaran.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS