dear Diary ,
Hai Di , udah lama Vella ngga nulisin kamu yah , banyak banget yang Vella mau ceritain ke kamu Di . Tadi pagi Vella sama temen-temen ngomongin cowok masing-masing. Di masih inget sama Evan kan? cowoknya Vella? Vella malu banget deh sama dia. Dia soalnya nggak kayak cowok-cowok temen Vella yang lain Di. Sebel deh sama Evan, bayangin deh Di semua minusnya Evan nih yah:
• Minus 10 karena dia nggak punya handphone, padahal cowok-cowok temen Vella yang lain punya handphone.
• Minus 10 karena dia nggak dibolehin nyetir mobil sama ortunya karena belum 17, padahal cowok-cowok temen Vella yang lain biar sama-sama SMP udah boleh bawa sendiri!
• Minus 10 karena dia itu rambutnya cuma cepak biasa, padahal cowok-cowok temen Vella yang lain itu rambutnya gaya abhies.
• Minus 10 buat dia karena dia itu nggak suka ketempat-tempat dugem Di, padahal Vella suka banget ke sana, malu banget nggak sih punya cowok kayak gitu.
• Minus 10 buat dia lagi Di, karena dia nggak punya satu pun jacket XSML, padahal cowok-cowok temen Vella yang lain sering banget belanja disana, kalau dia sih paling pake bajunya bangsa bangsa jacket yang merek FILA (idih banget nggak sich Di!).
• Minus 10 banget (dan yang ini banget banget-banget) karena dia masih suka bawa makanan dari rumah buat makan siang ke sekolah! Gila yah Di, malu-maluin banget nggak sih!
Sumpah yah Di, Vella malu banget sama dia, kayaknya mau putus aja deh Di. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dear Diary,
Hari Ini valentine , pas Evan ke kelas Vella mau kasih kado, Vella cuma diem aja. Seharian itu Di, Vella ngindarin dia abis-abisan, dia bingung gitu kayaknya Di, kenapa Vella ngindar terus.
Sampe rumah dia nelepon Vella, Vella males tapi ngomong sama dia Di, Vella suruh pembantu bilang ke Evan kalau Vella belum pulang. Dia nelepon 4 kali hari itu tapi Vella males nerima. Kira-kira 3 harian deh kayak gitu, tiap di sekolah Vella ngindarin Evan pake cara ke WC cewek lah atau ngumpet-ngumpet lah, dan di rumah Vella selalu nggak mau nerima telepon dari dia, kayaknya Vella bener-bener udah illfeel dan malu pacaran sama dia Di!
Akhirnya waktu itu hari Senin, seperti biasa pas di sekolah, Vella ngindarin dia. Pas pulang sekolah Vella ngumpul di kantin sama temen-temen Vella. Mereka pada nanya kok Vella ngindarin Evan terus Vella diem aja, tapi setelah didesak akhirnya Vella ngaku juga Vella ngomong, "Ah bete banget gue sama tuh cowok, udah nggak ada modal mendingan gaul, dan mukanya setelah gue pikir-pikir biasa banget, ya ampun kok gue dulu mau yah jadi sama dia? dipelet kali yah gue!!"
Tiba tiba semua pada diem dan ngeliat ke arah punggung Vella, Vella bingung dan nengok Di, ya Tuhan Di, ternyata ada Evan di belakang Vella dan kayaknya dia denger yang Vella baru ucapin barusan. Vella cuma bisa diem tapi Vella sempet ngeliat Evan sebentar. Dia diem, mukanya nunduk ke bawah terus dia pelan-pelan pergi dari situ.
Vella diem aja, ada beberapa yang ngomong "Hayo loo Vel, dia denger lho!!"
Tapi ada juga yang ngomong, "Udahlah Vel, baguslah denger, nggak ada untungnya tetep sama dia, ntar elo juga bisa dapet yang lebih bagus."
Bener juga yah Di, ya udah Vella cuek aja, syukur deh kalau dia denger. Dia mau minta putus juga ayo, mau banget malah Vella.
Dua hari pun berlalu Di, dan sejak saat Evan udah nggak berusaha nyamperin Vella di sekolah atau nelepon Vella. Tiap ketemu di sekolah dia cuma diem dan ngelewatin Vella aja.
Seminggu berlalu, 2 minggu berlalu sejak hari itu, Vella mulai ngerasa ada sesuatu yang ilang Di, nggak tau kenapa Vella mulai ngerasa kehilangan sesuatu, kadang-kadang Vella suka bengong bingung sendiri, cuma Vella berusaha ilangin perasaan itu. Vella nggak tau kenapa jadi males kemana mana, pengennya sendiri aja, males ngapain. Semua orang jadi bingung kenapa Vella berubah jadi kayak gini. Vella sendiri juga nggak tau kenapa Di. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dear Diary,
Minggu malem nih Di, Ujan deres banget, Vella diem dan ngerenung di dalam kamar. Tiba-tiba di channel V ada lagunya Janet Jackson Di! Tau kan liriknya?
Doesn't really matter what the eyes is seeing, Cause im in love with the Inner being.
Saat itu tiba-tiba Vella nangis Di, Vella baru sadar... Betapa baiknya Evan... Vella nangis senangisnya Di, karena Vella baru sadar betapa begonya Vella...
• Minus 10 karena Evan nggak punya HP Di,tapi plus 100 karena dia tiap malem rela jalan jauh ke wartel buat Nelpon Vella ngucapin selamat tidur setiap hari...
• Minus 10 karena dia nggak dibolehin nyetir mobil sama ortunya karena belum 17 Di, tapi plus 100 karena tiap malem minggu dia rela naik sepeda jauh dari kemang ke bona indah khusus ngapelin Vella biar ujan sekalipun...
• Minus 10 karena dia rambutnya cuma botak biasa dan nggak suka di spike, tapi plus 100 karena dalam keadaan rambut Vella apapun baik bagus maupun lagi jelek, mau salah potong atau salah blow atau salah model dia selalu bilang Vella cantik banget...
• Minus 10 karena dia nggak suka ke tempat dugem Di, tapi plus 100 karena dia rela nemenin Vella ke tempat-tempat kayak gitu, meski dia nggak suka dan rela dimarahin ortunya karena pulang pagi nemenin Vella... dengan naik taksi ke rumahnya...
• Minus 10 karena Evan nggak punya jacket XSML dan hanya punya jacket FILA biasa, tapi plus 100 karena kalau ujan di sekolah dia selalu minjemin Vella jacketnya meski dia sendiri kedinginan...
• Minus 10 karena dia bawa makan siang ke sekolah, tapi plus 100 karena ternyata nabung uang jajan makang siangnya buat beli kado valentine buat Vella...
Dari 60 minus yang Evan punya Di, dia punya 600 Plus di hati Vella... dari 1000 kekurangan Evan, dia punya semilyar kebaikan... Ya Tuhan Di, betapa begonya Vella yah... Vella yang beruntung sebenernya punya cowok Evan, dan Vella juga yang nyakitin Evan, padahal nggak pernah sekalipun dia nyakitin Vella. Malemnya Vella nangis lama banget Di. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dear Diary,
Vella ketemu sama Evan di sekolah. Vella kejar dia dan bilang Vella mau ngomong, Evan diem aja, tapi pulang sekolah dia nanya Vella mau ngomong apa. Vella kasih dia kartu buatan Vella, Vella cium pipi dia dan Vella bilang minta maaf karena Vella udah nyakitin dia. Dia cuma diem aja terus pulang... Vella cuma bisa diem karena sadar, Vella yang berbuat, Vella juga yang kehilangan... Sakit banget rasanya Di, Vella pulang sekolah nangis tapi juga sadar itu semua Vella yang bikin dan Vella pula yang nanggung resiko-nya...
Malem itu tiba tiba mama ngetok pintu kamar Vella, katanya ada telepon. Ternyata bener Di, itu Evan, dia udah maafin Vella, dia udah lupain semuanya... aduh Di, girang banget hati Vella, hi hi hi senengnya.
Nanti malem Evan mau kesini Di, dan Vella mau dandan secantik-cantiknya buat Evan, jadi Vella udahan dulu yah Di... thanx banget udah denger curhat-nya Vella, Vella belajar satu hal Di:
Hargailah apa yang kamu miliki sekarang, Karena tanpa kamu sadari, Kamu begitu beruntung telah memiliki-nya.
Selamat malem diaryku...
NB: Minus 10 Di, karena mukanya tidak tampan, tapi plus 100 karena hatinya luar biasa tampan...
Doesnt' Really Matter what The eyes is seeing cause im in love with the Inner being.
NB : for me that's nice story . walaupun fisik juga penting tapi jangan pernah ngeliat orang dari penampilan luar-nya aja . ga ada maksud lain , apalagi buat nyindir . cuma buat sharing . thank you ya buat yang udah baca :)
Tidak Semua yang Terlihat Mata Itu Indah..
4 KOMITMEN ORANG PERCAYA..
1. Tidak akan meninggalkan Tuhan sekalipun dalam masalah yang sangat berat.
Mazmur 73:26, Sekalipun dagingku dan hatiku habis lenyap, gunung batuku dan bagianku tetaplah Allah selama-lamanya.
Dalam Alkitab ada kisah mengenai Daniel yang meskipun di buang ke lubang singa ia tetap mengasihi Tuhan dan menyembah Tuhan. Ia tidak gentar dengan ancaman atas nyawanya. Ia tetap berdoa 3 kali sehari dan menyembah Tuhan meskipun ia dimusuhi dan dianggap melanggar hukum.
Meskipun anda harus menghadapi tantangan berat dalam menyembah Tuhan, mungkin gereja anda ditutup, atau anda dipinggirkan karena menjadi pengikut Yesus.
Jangan takut Tuhan menyertai Anda. Hanya peganglah komitmen ini saya tidak akan meninggalkan Tuhan meskipun dalam masalah apapun. Sekalipun daging dan hati lenyap karena penderitaan, masalah bahkan kelaparan komitmen kita adalah tidak akan meninggalkan Tuhan.
Dalam Lukas 5:11 dikatakan: "Dan sesudah mereka menghela perahu-perahunya ke darat, merekapun meninggalkan segala sesuatu, lalu mengikut Yesus." Sayangnya murid-murid yang tadinya mengikuti Yesus berbalik saat Yesus menderita dan bahkan dihukum mati. Mereka meninggalkan Dia. Mereka menyangkal Yesus.
2. Mau melayani Tuhan seumur hidup
Mazmur 27:4, Satu hal telah kuminta kepada TUHAN, itulah yang kuingini: diam di rumah TUHAN seumur hidupku, menyaksikan kemurahan TUHAN dan menikmati bait- Nya.
Frase diam di rumah Tuhan seumur hidupku bisa ditafsirkan sebagai, "melayani Tuhan seumur hidup." Ada orang-orang yang masa mudanya sangat giat melayani Tuhan. Mereka menjadi pengurus kaum muda, guru sekolah minggu dll. namun setelah Tuhan berikan pekerjaan dan usaha yang baik, mereka jauh dari Tuhan dan tidak mau melayani lagi. Ada orang-orang yang sangat giat melayani sebelum menikah dan sebelum punya anak. Tapi setelah menikah dan memiliki anak mereka jadi lupa Tuhan.
Komitmen kedua dari orang percaya adalah mau melayani Tuhan seumur hidup. Biarlah ini terpatri dalam sanubari anda. Ya TUHAN, tidak ada yang sama seperti Engkau dan tidak ada Allah selain Engkau menurut segala yang kami tangkap dengan telinga kami. (1 Tawarikh 17:20 20).
Meskipun Anda sudah menjadi tua, meskipun Anda sudah menjadi direktur, meskipun Anda sudah menjadi sangat kaya, meskipun Anda sudah sangat sibuk, jangan lupa melayani Tuhan. Bahkan Anda harus lebih lagi memberikan waktu, tenaga, dan uang untuk pekerjaan Tuhan.
3. Bersedia memegang Firman Tuhan Sampai selamanya.
Amsal 3:1-2, Hai anakku, janganlah engkau melupakan ajaranku, dan biarlah hatimu memelihara perintahku, karena panjang umur dan lanjut usia serta sejahtera akan ditambahkannya kepadamu.
Dalam Alkitab banyak dikisahkan raja-raja Israel dan Yehuda yang sangat taat pada firman Tuhan pada awal mereka berkuasa. Namun sayang begitu mereka sudah kuat dan jaya mereka tidak lagi memegang Firman Tuhan. Mereka malahan berpaling pada berhala dan menyembah dewa-dewa.
Akhir hidup mereka sangat tragis dan seringkali umur mereka tidak panjang. Saat ini banyak pengajaran dalam dunia ini tapi lebih baik kita memegang apa yang Firman Tuhan katakan. Periksalah segala pengajaran apa sudah sesuai Alkitab atau tidak?
4. Mau mengasihi sesama bahkan musuh sekalipun.
Yohanes 13:34, Aku memberikan perintah baru kepada kamu, yaitu supaya kamu saling mengasihi; sama seperti Aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu harus saling mengasihi.
Banyak orang menjadi percaya Yesus karena Ia mengasihi mereka. Ia memberi mereka makan, Ia mengobati mereka dan Ia memberitakan jalan Tuhan kepada mereka. Demikian juga saat ini banyak orang akan menjadi percaya kepada Yesus jika mereka melihat dalam diri kita orang Kristen ada kasih Allah yang mengalir. Orang akan sangat susah datang kepada Tuhan kalau mereka melihat kita sebagai orang Kristen tidak memiliki kasih.
Konon Mahatma Gandi sering masuk gereja tapi ia tidak bisa menjadi percaya kepada Yesus karena orang-orang dalam gereja tidak memiliki kasih. Dengan merasa tidak bersalah kita selalu mengatakan jangan tiru aku atau dia tapi tirulah Tuhan.
Memang benar. Tapi Tuhan sangat abstrak dan tidak kelihatan. Yang kelihatan adalah anak-anakNya yakni orang Kristen. Kita semua. Jika kita memiliki kasih sudah pasti akan kelihatan jelas Tuhan di dalam kita dan bagaimana wujud Tuhan itu. Orang-orang pasti akan datang juga kepadaNya. *
Hukum dalam Ekonomi
Salah satu kontroversi yang sangat penting untuk disimak dari kasus ini adalah DUGAAN terjadinya paling sedikit dua pelanggaran hukum dalam kasus ini. Pelanggaran hukum tersebut tak hanya memiliki implikasi pidana, tetapi juga batalnya seluruh proses pemeriksaan perkara Temasek oleh KPPU. Dua pelanggaran hukum tersebut adalah dugaan pemakaian keterangan palsu terkait hasil penelitian (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI) dan dugaan pebuatan tanggal mundur dalam dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa dan Dokumen pembentukan Majelis Komisi.
Yang pertama adalah dugaan keterangan palsu terkiat hasil penelitian LPEM-UI. Pada hari Rabu 12 September 2007 Komisi Negara Watch (KNW) telah melaporkan Ketua KPPU Muhamad Iqbal dan Nawir Messi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berhubungan erat dengan sejumlah dokumen penting dan resmi yang diduga merupakan dokumen palsu dan tidak sah.
Dalam dokumen KPPU berjudul ”Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek)” yang ditanda-tangani oleh Ir. M. Nawir Messi,M.Sc tertanggal 26 April 2007 selaku Tim Pemeriksa Perkara No. 07/KPPU-L/2007 beberapa kali dikutip data Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – FEUI (LPEM UI) berjudul ”Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007”.
Belakangan diketahui bahwa hasil penelitian LPEM UI ”Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007” tersebut baru ada pada bulan Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala LPEM UI, Dr. M. Chatib Basri pada bulan Mei 2007, yang mana penelitian tersebut dilakukan atas permintaan PT. APCO Indonesia yang merupakan perusahaan jasa Publik Relation dari PT ALTIMO Rusia, baik di Indonesia maupun diluar negeri .
Artinya kemungkinan besar KPPU telah menggunakan hasil penelitian LPEM UI sebagai dokumen penyelidikan sebelum hasil penelitian itu sendiri ada, karena dokumen dari LPEM UI baru diterbitkan pada bulan Mei 2007 sedangkan KPPU telah mengeluarkan dokumen berjudul ” Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek) ” pada tanggal 26 April 2007,bagaimana mungkin ?.
Dengan demikian dapat diduga KPPU telah menggunakan dokumen palsu dan juga memalsukan surat atau keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara Temasek. Penggunaan dokumen palsu adalah delik pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan dokumen palsu dalam pemeriksaan suatu perkara otomatis akan mengakibatkan semua proses pemeriksaan beserta hasilnya batal demi hukum.
Yang kedua adalah pembuatan tanggal mundur dalam dokumen kesimpulan tim pemeriksaan dan dokumen pembentukan majelis komisi. Pada akhir Oktober 2007, Salah seorang anggota Tim Pemeriksa, Sdr Benny Pasaribu mengeluarkan pendapat bahwa tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan tanggal pembentukan Majelis Komisi dibuat mundur.Artinya tanggal yang tertuang di dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan dokumen pembentukan Majelis Komisi adalah tidak benar.
Apapun motifnya, pembuatan tanggal mundur ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena dengan pembuatan tanggal mundur tersebut berarti merubah informasi tentang kapan sebenarnya penanda-tanganan dokumen Tim Pemeriksaan dan pembentukan Majelis Komisi dilakukan. Bahkan pembuatan tanggal mundur ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diaturdalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi .
Satu hal yang dapat disimpulkan dari pernyataan Beny Pasaribu soal pembuatan tanggal mundur pada dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa adalah bahwa ternyata KPPU tidak bisa membuktikan bahwa Temasek telah melakukan monopoli dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Kesimpulan ini lagi-lagi membawa implikasi gugurnya perkara Temasek.
Sebagai sebuah badan usaha bereputasi terhormat di dunia internasional, Temasek tentu tidak akan diam jika sampai mendapat perlakkan sewenang-wenang. Kemungkinan besar Temasek akan menempuh jalur arbitrase internasional (UNCITRAL) jika sampai dihukum oleh KPPU. Dua dugaan pelanggaran hukum tersebut akan melengkapi peluru Temasek jika harus menempuh gugatan ke arbitrase internasional. Peluru yang sudah saat ini adalah fakta bahwa pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999.
Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum).
Kepastian hukum yang menjadi syarat masuknya investasi, ternyata tidak bisa diberikan oleh pemerintah Indonesia. Setiap pelaku usaha bisa saja dengan sewenang-wenang dituduh dan dihukum. Pada akhgirnya investor yang sudah ada perlahan-lahan akan meninggalkan Indonesia, dan investor yang akan masuk membatalkan niatnya untuk berinvestasi.
Hak dan Kewajiban WNI
Telepon : 021-88860117 ext 117
- Agar kita mengetahui warga negara dan kewarganegaraan itu apa
- Agar kita tahu tentang Asas-asas Kewarganegaraan.
- Agar kita tahu dan paham Hak dan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Kewarganegaraan
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
• Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti: 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
• Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
• Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
• Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
• multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
10. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
1. Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang
Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.
2. Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menengani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.
3. Konvensi Internasional tentang HAM
Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
4. Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk merafisifikasi instrumen internasional.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
b. Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain.
c. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada intinya menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.
d. Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya menyatakan bahwa perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya.
e. Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur ketentuan dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.
dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
2. Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai
lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme yang baik. kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas
legislatif dan yudikatif.
3. Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.
4. Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya.
5. Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah. ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru.Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.
- Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD
dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
2. Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya.
3. Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
4. Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah.
5. Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya
kesejahteraan masyarakat.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan